Dukung KUHP Baru, Pemkab Merangin Siapkan Fasilitas Pidana Kerja Sosial

Dukung KUHP Baru, Pemkab Merangin Siapkan Fasilitas Pidana Kerja Sosial

MoU di Lapas Bangko, Pemkab Merangin Siap Jalankan Pidana Kerja Sosial

WARTAFLASH.COM,MERANGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara. Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Bungo dan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH).

Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bangko, Rabu (11/03), sebagai tindak lanjut atas mulai berlakunya KUHP Nasional sejak Januari 2026 yang memperkenalkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Bapas Muara Bungo Mat Burki, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah, Ketua Pengadilan Negeri Bangko Acep Sopian Sauri, serta Kajari Bangko Yusmanelly. Turut hadir pula perwakilan Dandim 0420/Sarko dan sejumlah pejabat teras Pemkab Merangin.

Dalam sambutannya, Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi sistem hukum yang lebih humanis.

“Pemerintah daerah sebagai penyedia infrastruktur akan menetapkan fasilitas umum dan sosial yang layak, seperti lembaga pendidikan, rumah sakit, masjid hingga taman kota sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujar M. Syukur.

Ia menjelaskan, para klien pemasyarakatan nantinya akan menjalani kegiatan sosial dengan durasi antara 8 hingga 240 jam, sesuai dengan putusan pengadilan.

Bupati juga menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat hingga kepala desa untuk aktif mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat melalui koordinasi lintas sektor.

“Ini adalah kemajuan hukum yang sesuai dengan tuntutan zaman. Sosialisasinya akan melibatkan seluruh elemen, termasuk civil society, media sosial hingga perangkat desa dan kecamatan agar masyarakat memahami bahwa hukum kini lebih humanis,” tambahnya.

Pidana kerja sosial sendiri bertujuan untuk mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi solusi untuk mengatasi kepadatan atau overcrowding di lembaga pemasyarakatan.

Sanksi ini difokuskan pada tindak pidana non-komersial sehingga pelaku tetap dapat menjalani hukuman tanpa harus terpisah sepenuhnya dari lingkungan sosialnya.

Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar menyatakan bahwa pidana kerja sosial memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.

“Beri mereka kesempatan dan kita jangan menghakimi agar mereka betul-betul bisa kembali menjadi manusia yang bertanggung jawab secara hukum,” singkatnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *