Potensi Zakat di Indonesia Tembus Rp121 Triliun, Dinilai Mampu Perkuat Ekonomi Umat
oleh Warta Flash · Maret 16, 2026

Potensi Zakat Indonesia Capai Rp121 Triliun per Tahun, Bisa Perkuat Ekonomi Umat dan Kurangi Kemiskinan
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Potensi dana zakat umat Islam di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari Rp121 triliun setiap tahun. Jika dikelola secara profesional, transparan, dan tepat sasaran, dana tersebut diyakini mampu menjadi instrumen penting dalam mengurangi kemiskinan serta memperkuat perekonomian masyarakat.
Hal tersebut disampaikan H. Aziz Syafiuddin, Kasubdit Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Alquran Kementerian Agama RI. Ia menjelaskan bahwa besarnya potensi zakat tidak terlepas dari jumlah umat Islam di Indonesia yang merupakan yang terbesar di dunia.
Berdasarkan data Maret 2025, jumlah penduduk Muslim di Indonesia mencapai sekitar 244,7 juta jiwa. Angka tersebut tidak hanya menunjukkan dominasi demografis, tetapi juga mencerminkan besarnya potensi solidaritas sosial umat dalam menggerakkan ekonomi berbasis filantropi Islam seperti zakat, infak, dan sedekah.
Momentum Ramadan 1447 Hijriah pada tahun 2026 menjadi periode penting dalam pengumpulan zakat, khususnya zakat fitrah. Dalam kajian yang dilakukan, diperkirakan sekitar 190,5 juta hingga 214,7 juta umat Islam di Indonesia memiliki kemampuan ekonomi untuk menunaikan zakat fitrah.
Jika sekitar 80 hingga 90 persen dari jumlah tersebut menunaikan kewajiban zakat, potensi dana zakat fitrah secara nasional diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp7,5 triliun hingga Rp8 triliun. Dana tersebut berpotensi menjadi jaring pengaman sosial bagi masyarakat kurang mampu di berbagai daerah.
Untuk tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merekomendasikan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per orang apabila dibayarkan dalam bentuk uang. Sementara itu, jika dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, ketentuannya tetap mengacu pada syariat yakni sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras per orang.
Selain zakat fitrah, potensi dana besar juga berasal dari zakat maal atau zakat profesi. Dengan batas nisab yang ditetapkan BAZNAS sebesar Rp7.640.144 per bulan pada tahun 2026, setiap Muslim yang memiliki penghasilan di atas angka tersebut diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari pendapatannya.
Di sisi lain, pertumbuhan kelas menengah di Indonesia juga berkontribusi terhadap potensi zakat yang besar. Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 47,85 juta penduduk yang masuk dalam kategori kelas menengah. Jika sebagian dari kelompok ini rutin menunaikan zakat profesi, dana yang terkumpul dapat mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.
Selain zakat yang bersifat wajib, kontribusi ekonomi umat juga dapat diperkuat melalui infak sukarela. Misalnya, jika seseorang menyisihkan Rp1.000 setiap hari, maka dalam setahun dana yang terkumpul mencapai Rp365.000 per orang.
Apabila kebiasaan tersebut dilakukan oleh sekitar 70 persen dari umat Islam yang mampu secara ekonomi, maka total potensi infak tahunan bisa melampaui Rp60 triliun.
Jika seluruh potensi zakat fitrah, zakat maal, dan infak digabungkan, maka total dana filantropi umat Islam di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp121,8 triliun setiap tahun.
Dana tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pemberdayaan, seperti beasiswa pendidikan, pembangunan fasilitas kesehatan gratis, hingga pembiayaan usaha mikro dan kecil bagi masyarakat kurang mampu.
Melalui pengelolaan yang baik, zakat diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi kekuatan ekonomi yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat serta mengurangi kesenjangan sosial di Indonesia.







