Korupsi Bahan Kimia Rp4,4 Miliar di Tirta Mayang, Tiga Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jambi

Kantor PDAM Tirta Mayang Kota Jambi,Photo Tribunjambi
WARTAFLASH.COM,JAMBI – Penyidik Polresta Jambi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Pelimpahan tahap II ini turut disertai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HT yang menjabat sebagai Manager Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, serta RW yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).dikutip dari Tribunjambi
Usai pelimpahan, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Para tersangka dititipkan di Lapas Klas I B Jambi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan bahan kimia jenis sucolite yang digunakan sebagai penjernih air baku dari Sungai Batanghari. Pengadaan tersebut bersumber dari RKAP Perumda Tirta Mayang periode 2021 hingga 2023, dengan total kebutuhan mencapai 5,9 juta kilogram.
Dalam prosesnya, PT DHS ditunjuk sebagai pemenang melalui mekanisme pemilihan langsung dan pelelangan terbatas. Perusahaan tersebut mengantongi enam kontrak dengan total nilai mencapai Rp19,57 miliar.
Namun, hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar dalam proyek tersebut. Dugaan penyimpangan ini kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum selanjutnya akan bergulir di pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.







