Polres Sukabumi Naikkan Status Kasus Kematian Nizam

Kuasa hukum korban, Krisna Murti saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Senayan, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa.
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Kasus kematian anak bernama Nizam Syafei kini memasuki babak baru. Polres Sukabumi Kabupaten resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan indikasi dugaan tindak pidana.
Peningkatan status perkara itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima tim kuasa hukum keluarga korban pada 17 Maret 2026. Laporan kasus ini sebelumnya diajukan oleh ibu kandung korban, Lisnawati.
Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat kepolisian yang dinilai mulai memberikan kepastian hukum dalam pengusutan kasus tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan agar proses penyidikan berjalan profesional dan tidak dilakukan secara tebang pilih.
Menurut Krisna, peningkatan status perkara menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang perlu diusut lebih dalam. Ia berharap penyidik mampu menemukan bukti awal yang cukup untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian Nizam.
Tim kuasa hukum juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan akuntabel. Jika dalam prosesnya ditemukan kejanggalan atau ketidakcermatan dalam penegakan hukum, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Krisna juga menilai penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada dugaan kekerasan yang dilakukan ibu tiri korban. Ia menduga ada kemungkinan unsur kelalaian dari ayah korban berinisial AS yang dinilai tidak mengambil tindakan tegas meski diduga telah mengetahui adanya kekerasan terhadap anaknya.
Dugaan tersebut muncul karena sejak 2024 telah ada laporan mengenai kekerasan yang dialami Nizam. Namun, menurut pihak kuasa hukum, tidak ada langkah pencegahan yang memadai untuk melindungi korban dari potensi bahaya yang berulang.
Isu ini bahkan sempat dibahas dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di mana kuasa hukum keluarga korban meminta penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh.
Sementara itu, kasus kematian Nizam juga mendapat perhatian dari Bareskrim Polri. Melalui Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang, kepolisian pusat memberikan asistensi dalam proses penyelidikan.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menyatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh kemungkinan unsur pidana, termasuk dugaan pembiaran oleh orang tua korban.
Menurutnya, jika terbukti terjadi pembiaran terhadap kekerasan yang dialami anak, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP maupun undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
Penyidik saat ini masih terus mengumpulkan keterangan serta bukti tambahan untuk mengungkap secara jelas penyebab kematian Nizam dan pihak yang harus mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut.







