Keempat tersangka berinisial AS, AP, GSP, dan MA. Mereka tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga telah dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Kepri, Batam, pada Jumat, 17 April 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026. Penetapan tersangka bermula dari hasil pemeriksaan terhadap AS, yang kemudian berkembang hingga menyeret tiga personel lainnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, AS terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan ditemukan keterlibatan pihak lain,” ujarnya di Batam, Sabtu (18/4/2026).
Sebelumnya, AP, GSP, dan MA berstatus sebagai saksi. Namun, setelah penyidik mengantongi bukti tambahan, ketiganya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait tindak pidana penganiayaan. Mereka terancam hukuman maksimal antara tujuh hingga 10 tahun penjara.
Peristiwa tragis ini terjadi di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Majelis KKEP menyatakan para tersangka terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi institusi kepolisian akan pentingnya penegakan disiplin dan pengawasan internal. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tubuh Polri.