Toko Ikan Hias Jadi Kedok, Polisi Bongkar Penjualan 592 Obat Keras di Jakpus

Toko Ikan Hias Jadi Kedok, Polisi Bongkar Penjualan 592 Obat Keras di Jakpus

Ilustrasi obat keras terbatas. /Freepik

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Kepolisian berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan terlarang yang disamarkan di balik usaha toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 16.30 WIB.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan diteruskan ke Polsek Metro Gambir untuk dilakukan pengecekan langsung di lokasi. Tim Reskrim yang dipimpin Ipda Bambang Nugroho bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara dan menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah toko ikan cupang yang diduga digunakan sebagai kedok penjualan obat keras ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JH (22) yang diduga sebagai pelaku penjualan obat keras. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 592 butir obat keras daftar G berbagai jenis, termasuk tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan dugaan tindak kejahatan tersebut. Ia menegaskan bahwa layanan darurat 110 menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat respons kepolisian di lapangan.

“Layanan 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Ini bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan melapor, polisi hadir memberikan solusi,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal dan tindak kriminal lainnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *