Kejagung Bongkar Peran Baru di Kasus AKT, 3 Orang Jadi Tersangka

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (tengah), mengungkapkan penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memperluas penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dalam perkembangan terbaru, tiga tersangka baru resmi ditetapkan untuk periode dugaan pelanggaran yang berlangsung dari 2016 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian praktik yang merugikan negara tersebut.
“Kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026).
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial HS, BJW, dan HZM. HS diketahui menjabat sebagai kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara, meskipun dokumen yang digunakan tidak sah.
Tak hanya itu, HS juga diduga menerima aliran dana rutin dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka utama. Aliran dana tersebut diduga menjadi alasan tidak dilakukannya verifikasi dokumen sesuai aturan dari Kementerian ESDM.
Sementara itu, BJW selaku direktur PT AKT diduga bekerja sama dengan Samin Tan dalam menggunakan dokumen milik perusahaan lain secara ilegal untuk menjalankan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara. Praktik ini disebut terus berlangsung bahkan setelah izin tambang PT AKT dicabut pada 2017.
Adapun tersangka HZM, yang menjabat sebagai general manager di perusahaan kelautan dan kargo PT OOWL, diduga turut berperan dalam mendukung distribusi batu bara melalui jalur laut.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran berlangsung dalam jangka waktu panjang, hingga hampir satu dekade. Penyidik pun terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam pusaran korupsi sektor pertambangan tersebut.







