Jampidsus Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan Lampung

Jampidsus Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan Lampung

Kantor Jampidsus

WARTAFLASH.OCM,JAKARTA – Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung menangani perkara tersebut. Kini, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melanjutkan penyidikan.

Perkara itu berkaitan dengan aktivitas PT PSMI di kawasan PT Inhutani V Lampung.

Jampidsus Periksa Puluhan Saksi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan pihaknya sudah memeriksa 47 saksi.

Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, Kejagung meminta bantuan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara.

“Kami telah mengambil alih penyidikan yang di lakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Saiful di Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Penyidik Dalami Kegiatan Perkebunan

Tim Jampidsus masih melanjutkan pemeriksaan saksi. Penyidik juga terus mencari dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Langkah itu bertujuan memperjelas rangkaian perkara. Penyidik juga ingin mengetahui pihak-pihak yang di duga terlibat.

Saiful menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan penanaman tebu oleh PT PSMI di kawasan PT Inhutani V Lampung.

Penyidik menduga kegiatan tersebut melanggar hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Dengan peristiwa pidana yang di lakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujar Saiful.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *