Sikap tersebut muncul setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidikan baru memasuki tahap awal. Karena itu, KPK belum melihat alasan untuk menggunakan kewenangannya mengambil alih perkara.
“Saat ini kita masih terus mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena baru hari Sabtu kemarin di lakukan pelimpahan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).Dikutip dari Beritasatu
KPK Percaya Komitmen Polri dan Kejagung
Budi menilai Polri dan Kejaksaan Agung memiliki komitmen yang sama dalam menyelesaikan perkara secara profesional. Ia juga menyoroti pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai bentuk sinergi kedua institusi dalam pemberantasan korupsi.
Menurutnya, aparat penegak hukum juga menjalankan proses penyidikan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengawasi jalannya perkara.
“Sejak awal proses hukum berjalan secara terbuka dan transparan. Rekan-rekan jurnalis maupun masyarakat bisa terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini,” kata Budi.
Ia meminta publik memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses hukum. Nantinya, seluruh alat bukti dan hasil penyidikan akan di uji dalam persidangan.
Mahfud MD Dorong KPK Ambil Alih Kasus
Sebelumnya, Mahfud MD meminta KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Menurut Mahfud, langkah tersebut penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Senin (13/7/2026).
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengubah sikapnya. Lembaga antirasuah tetap mengikuti perkembangan penyidikan yang kini berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.