Penataan Tenaga Non-ASN Mengemuka, Alfin Dorong Kebijakan yang Berkelanjutan

PPPK Paruh Waktu Jadi Pembahasan Utama, Alfin Harap Ada Jalan Tengah untuk Daerah
WARTAFLASH.COM,SUNGAI PENUH – Nasib tenaga honorer dan masa depan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian dalam forum nasional. Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, turut ambil bagian dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (8/6/2026).
Dari Ruang Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alfin mengikuti jalannya rapat bersama Sekretaris Daerah Alpian, para Asisten Sekretariat Daerah, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Rapat yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, para gubernur, APKASI, APEKSI, hingga kepala daerah se-Indonesia tersebut membahas berbagai isu strategis terkait penataan aparatur sipil negara (ASN).
Fokus utama pembahasan tertuju pada kebijakan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, penanganan tenaga honorer, serta relaksasi aturan belanja pegawai daerah yang melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Isu tenaga non-ASN menjadi salah satu topik yang paling banyak mendapat perhatian. Pemerintah pusat bersama DPR RI berupaya mencari formulasi terbaik agar penataan tenaga honorer dapat berjalan tanpa mengabaikan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Skema PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu dinilai sebagai alternatif yang dapat memberikan kepastian status bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai daerah. Namun, implementasinya tetap harus mempertimbangkan kapasitas keuangan masing-masing daerah.
Wali Kota Alfin menyambut positif langkah Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat yang terus membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian yang selama ini menjadi tantangan bagi daerah.
Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan momentum penting untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer, tetapi juga mampu menjaga stabilitas keuangan daerah.
“Pemerintah Kota Sungai Penuh mengapresiasi Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri yang terus mendorong penyelesaian persoalan tenaga honorer melalui berbagai skema yang sedang dibahas. Kami berharap kebijakan yang nantinya lahir dapat memberikan kepastian status, meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, dan tetap selaras dengan kemampuan fiskal daerah,” ujar Alfin.
Ia menegaskan bahwa daerah membutuhkan kebijakan yang seimbang antara tuntutan peningkatan pelayanan publik dan kemampuan anggaran yang tersedia. Menurutnya, keberhasilan penataan ASN akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik yang baik membutuhkan aparatur yang tertata dengan jelas. Karena itu, kami berharap keputusan yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi,” tambahnya.
Keikutsertaan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam forum tersebut menjadi bukti komitmen daerah untuk aktif mendukung kebijakan pemerintah pusat sekaligus menyampaikan berbagai aspirasi yang berkembang di daerah. Diharapkan, hasil pembahasan dapat melahirkan kebijakan yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan masyarakat.







