PETI Nekat Garap Tanah Milik Pemkab Merangin, Pelaku Kini Diburu

Jajaran Pejabat Pemkab Merangin Tinjau Lokasi Peti
WARTAFLASH.COM,MERANGIN – Para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) makin nekat. Kali ini, mereka menyasar tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko. Aktivitas ilegal tersebut mengubah lahan hijau seluas delapan hektare menjadi area yang rusak parah.
Dari total luas lahan yang berada di belakang Pondok Pesantren Dhuafa Merangin itu, para penambang liar telah memporak-porandakan sekitar 1,5 hektare area produktif.
Bupati Perintahkan Tim Aset Segera Turun Tangan
Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di lahan tersebut. Merespons laporan itu, Bupati Merangin H. M. Syukur langsung memerintahkan Tim Aset Pemkab Merangin untuk menginspeksi lokasi secara langsung pada Kamis (2/7/2026).
Tim sidak tersebut meluncur ke lokasi dengan membawa kekuatan penuh, meliputi:
-
Asisten I Setda Merangin, Sukoso
-
Kabag Hukum Setda Merangin, Alexander
-
Kabid Aset BPKAD Merangin, Avan beserta dua staf
-
Dua personel Satpol PP Merangin
“Hari ini kami turun langsung atas perintah Bapak Bupati. Setelah melihat kondisi di lapangan, ternyata informasi dari masyarakat benar. Oknum yang belum kami ketahui identitasnya telah merusak sebagian tanah aset milik Pemkab Merangin akibat aktivitas PETI,” tegas Asisten I Setda Merangin, Sukoso.
Sukoso menambahkan bahwa kondisi lahan kini sangat memprihatinkan. Para penambang liar meninggalkan lubang-lubang bekas galian yang merusak bentang alam dan mematikan tanaman produktif yang tumbuh sebelumnya.
Pelaku Terancam Hukum, Aktivitas Diduga Berlangsung Dua Tahun
Berdasarkan hasil analisis visual di lapangan, Pemkab Merangin menduga kuat aktivitas PETI di lokasi ini telah berjalan selama lebih dari dua tahun. Dugaan ini muncul melihat skala kerusakan tanah yang sudah terlampau luas.
Pemkab Merangin memastikan tidak akan tinggal diam melihat aset daerahnya hancur. Tim Aset bersama instansi penegak hukum akan segera menelusuri, mengidentifikasi, dan memburu dalang di balik penambangan liar ini.
“Kami akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan agar pelaku yang menggarap tanah aset pemerintah ini dapat ditemukan dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sukoso.
Pemkab Merangin kembali menegaskan komitmennya untuk membentengi seluruh aset daerah dari penyerobotan liar. Selain merugikan keuangan daerah, praktik PETI semacam ini mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi memicu bencana ekologis yang membahayakan warga sekitar di masa depan.







