Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Hakim Ad Hoc Tembus Rp100 Juta

Presiden Prabowo Subianto
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan baru terkait kesejahteraan hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah untuk memperkuat kualitas dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, hakim ad hoc diakui sebagai bagian penting dari pelaksana kekuasaan kehakiman, sehingga negara memberikan perhatian lebih terhadap hak keuangan dan fasilitas yang mereka terima. Pemerintah menilai dukungan yang memadai akan mendorong kinerja hakim agar tetap profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi.
Perpres ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yang telah beberapa kali direvisi. Salah satu poin utama adalah pemberian tunjangan bulanan yang nilainya sudah mencakup pajak penghasilan. Selain itu, hakim ad hoc juga memperoleh berbagai fasilitas pendukung, seperti tempat tinggal dinas, sarana transportasi, jaminan kesehatan, perlindungan keamanan, hingga biaya perjalanan dinas sesuai standar hakim di pengadilan tempat mereka bertugas.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menetapkan adanya uang penghargaan di akhir masa jabatan sebesar dua kali tunjangan bulanan. Namun, bagi hakim yang tidak menyelesaikan masa tugasnya secara penuh, besaran penghargaan akan disesuaikan dengan lama pengabdian.
Aturan ini juga memberikan penegasan khusus bagi hakim ad hoc yang berasal dari unsur aparatur negara seperti PNS, TNI, maupun Polri. Selama menjabat, mereka tidak diperkenankan menerima penghasilan dari instansi asal. Selain itu, hakim yang diberhentikan secara tidak hormat atau terjerat kasus hukum hingga berkekuatan hukum tetap tidak berhak atas uang penghargaan.
Di sisi lain, Perpres ini menegaskan bahwa jabatan hakim ad hoc tidak disertai hak pensiun maupun pesangon setelah masa tugas berakhir.
Melalui kebijakan yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2026 ini, pemerintah berharap kinerja pengadilan, khususnya di lingkungan pengadilan khusus dari tingkat pertama hingga kasasi, dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
Adapun besaran tunjangan yang diatur dalam Perpres ini bervariasi, tergantung pada jenis dan tingkat pengadilan, dengan nominal tertinggi mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan untuk tingkat kasasi.







