Sidang Kurir 58 Kg Narkoba di Jambi, Alung Akui Dua Kali Antar Sabu, Sekali Dibayar Rp25 Juta
oleh Warta Flash · Dipublikasikan · Di update

SIDANG – Persidangan Alung Ramadhan, kurir sabu 58 Kg, di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/7/2026). Terungkap bahwa Alung Ramadhan telah dua kali menjadi kurir narkotika.,Foto Tribunjambi
WARTAFLASH.COM,JAMBI – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara penyelundupan 58 kilogram narkotika dengan terdakwa Alung Ramadhan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/7/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap pengakuan Alung yang mengaku telah dua kali menjalankan tugas sebagai kurir narkotika.
JPU menghadirkan tiga anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi sebagai saksi, yakni Zulkifli Tanjung, Juanda, dan Rendy Setiawan.
Di hadapan majelis hakim, Zulkifli Tanjung menjelaskan bahwa penyidik memperoleh pengakuan Alung saat proses pemeriksaan. Alung mengaku sudah dua kali mengantarkan narkotika atas perintah jaringan yang lebih besar.
“Pengakuannya sudah dua kali,” kata Zulkifli di ruang sidang.
Menurut Zulkifli, Alung menerima bayaran Rp25 juta pada pengiriman pertama. Sementara untuk tugas kedua, jaringan hanya memberikan uang operasional dan belum melunasi upahnya.
“Untuk yang kedua belum dibayar, hanya mendapat uang jalan,” ujarnya.
Penangkapan Berawal dari Pemeriksaan Ponsel
Kasus ini bermula saat tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap Alung pada 9 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Sakernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat menggeledah Alung, petugas tidak menemukan narkotika. Namun penyidik kemudian memeriksa telepon genggam miliknya dan menemukan foto mobil Toyota Fortuner putih serta gambar sebuah kotak rokok yang memicu penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, Alung mengaku pernah mengangkut narkotika bersama Agit Putra Ramadhan dan Juniardo.
Penyidik kemudian mengetahui tas milik Agit tertinggal di kendaraan yang sebelumnya dipakai Alung. Ketika Agit menghubungi nomor Alung untuk mengambil tas tersebut, polisi langsung menyusun penyergapan.
“Agit menghubungi handphone Alung karena ingin mengambil tasnya. Saat itulah kami melakukan penangkapan di kawasan Madilog JBC,” jelas Zulkifli.
Polisi Temukan 58 Kilogram Narkotika di Bayung Lencir
Setelah menangkap Agit dan Juniardo sekitar pukul 03.00 WIB, penyidik terus mengembangkan perkara. Awalnya kedua tersangka belum memberikan informasi mengenai lokasi penyimpanan barang bukti.
Sekitar pukul 06.00 WIB, penyidik menemukan petunjuk dari isi telepon genggam yang mengarah ke Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan sebuah Toyota Fortuner putih terparkir di area rumah sakit. Bersama kepolisian setempat, penyidik menggeledah kendaraan tersebut.
Di dalam mobil, polisi menemukan dua koper berwarna biru dan hijau yang berisi puluhan kilogram narkotika. Agit memberikan kode pembuka koper sehingga petugas dapat memastikan isi barang bukti di lokasi.
Penyidik juga mengungkap bahwa para pelaku awalnya membawa tiga bungkus besar narkotika. Mereka kemudian membeli koper di Jambi untuk memindahkan dan menyamarkan barang haram tersebut sebelum proses distribusi.
Polisi Kejar Perempuan Berinisial Okta
Persidangan juga mengungkap peran seorang perempuan bernama Okta yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika tersebut. Penyidik terus memburu Okta dan telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, lebih dulu menjalani persidangan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada keduanya.
Kasus Alung sempat menyita perhatian publik setelah ia melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi sebelum akhirnya kembali di amankan aparat. Kini proses persidangan terhadapnya masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
Sumber:Tribunjambi







