Kemenag Tetapkan 3 Syarat Wajib Sebelum Penghulu Mencatat Pernikahan di KUA
WARTAFLASH.COM.JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat kualitas layanan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui pembinaan nasional, Kemenag meminta setiap penghulu memastikan tiga syarat utama sebelum mencatat pernikahan, yaitu validitas data, dokumentasi layanan,...







