Tak Ada Lagi Alasan Buang Sampah Sembarangan, Pemkot Jambi Siapkan Sanksi Tegas

TPS Dijaga Petugas, Pemkot Jambi Tak Lagi Toleransi Pembuang Sampah Liar
WARTAFLASH.COM.JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mulai mengambil langkah serius dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Tak hanya mengandalkan imbauan, Pemkot kini menyiapkan penegakan aturan tegas bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Jambi, Maulana saat memimpin Apel Satgas Bahagia Kecamatan di Lapangan Balaikota Jambi, Senin (11/5/2026). Dalam kesempatan itu, Maulana menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan sistem pengangkutan sampah langsung dari rumah warga, sehingga tidak ada lagi alasan membuang sampah di sembarang tempat.
Saat ini, Program Kampung Bahagia telah berjalan di 797 RT di Kota Jambi. Melalui program tersebut, pengangkutan sampah dilakukan menggunakan bentor dengan dukungan anggaran Rp100 juta per RT.
“Sekarang sampah sudah diambil langsung dari rumah ke rumah. Jadi masyarakat harus mulai disiplin. Saat ini masih tahap sosialisasi dan edukasi, namun ke depan aturan akan diterapkan secara tegas,” ujar Maulana.
Ia mengatakan, sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang sebelumnya menjadi lokasi pembuangan kini telah ditutup dan dijaga petugas. Langkah itu dilakukan agar masyarakat tidak kembali membuang sampah di area terlarang.
Menurut Maulana, penegakan aturan bukan semata untuk memberi hukuman, tetapi sebagai upaya membangun kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kebersihan kota.
“Kita ingin budaya bersih tumbuh di tengah masyarakat. Kota ini milik bersama, maka kebersihan juga menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.
Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang membuang sampah di luar jadwal pengangkutan dapat dikenakan denda minimal Rp100 ribu. Sementara pelaku pembuangan sampah di sungai, drainase, jalan, taman, maupun fasilitas umum lainnya terancam denda minimal Rp250 ribu.
Tak hanya itu, warga yang kedapatan membuang sampah dari kendaraan juga dapat dikenai sanksi denda minimal Rp500 ribu.
Dengan langkah ini, Pemkot Jambi berharap kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan semakin meningkat dan wajah Kota Jambi menjadi lebih bersih, tertata, serta nyaman bagi seluruh warga.







