Terjerat Judi Online, Pria di Jambi Selatan Bobol Rumah ASN dan Curi NMax

 

Terjerat Judi Online, Pria di Jambi Selatan Bobol Rumah ASN dan Curi NMax

Ilustrasi Foto

WARTAFLASH.COM,JAMBI – Seorang pria berinisial YI (28) mengaku menggunakan hasil pencurian untuk bermain judi online, membeli narkoba, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena itu, polisi menangkap warga tersebut setelah ia membobol rumah kosong milik seorang ASN di Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Saat ini, YI menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jambi Selatan atas kasus pencurian dengan pemberatan.

Pelaku incar rumah kosong

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Dodi Tisna Ami Jaya, mengungkapkan bahwa YI memilih rumah yang sedang di tinggal pemiliknya sebelum melancarkan aksinya.

“Pelaku mengincar rumah yang di tinggal pemiliknya, lalu membobol dan mengambil barang-barang berharga di dalam rumah,” kata Dodi, Rabu (22/7/2026).Dikutip dari Tribunjambi

Selain itu, Dodi menjelaskan bahwa YI mengakui seluruh perbuatannya saat penyidik memeriksanya. Menurut pengakuan pelaku, alasan ekonomi menjadi salah satu pemicu utama dirinya melakukan pencurian.

Rumah di bobol saat pemilik berada di Jakarta

Aksi pencurian terjadi di Jalan Rajawali I, Lorong Pahlawan II Nomor 25, RT 21, Kelurahan Tambak Sari, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.

Sementara itu, pemilik rumah, Di mas Hardian (37), yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), sedang berada di Jakarta saat kejadian berlangsung.

Kasus ini terungkap setelah saudara korban melihat pintu rumah dalam kondisi terbuka. Oleh sebab itu, keluarga korban segera melakukan panggilan video untuk memeriksa kondisi rumah.

Dalam panggilan tersebut, mereka menemukan pintu samping rumah rusak dan seluruh isi rumah berantakan. Bahkan, satu unit sepeda motor Yamaha NMax milik korban sudah tidak berada di tempatnya.

Kerugian capai Rp150 juta

YI membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha NMax tahun 2021

  • Dua unit laptop

  • Lima gelang emas senilai sekitar Rp40 juta

  • Satu unit kamera Insta360

  • Satu buah kunci motor beserta STNK

Akibat kejadian tersebut, polisi memperkirakan total kerugian yang di alami korban mencapai Rp150 juta.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, personel Polsek Jambi Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap YI.

Dengan demikian, YI di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *