Sidang Kasus Pembunuhan Pemilik Ruko Simpang Rimbo Jambi Kembali Digelar, Fakta Baru Terungkap

Terdakwa Ungkap Kronologi Pembunuhan IRT di Simpang Rimbo, Dua Pelaku Lain Masih Buron-Ist-
WARTAFLASH.COM,JAMBI – Persidangan perkara pembunuhan terhadap Linceria Silalahi (51), pemilik ruko yang ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).
Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di dalam ruko miliknya di Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, pada 24 November 2025. Peristiwa itu sempat menggemparkan warga sekitar setelah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka akibat benda tajam di bagian kepala dan wajah.
Korban pertama kali ditemukan oleh kakak kandungnya, Reni Ermida Silalahi, yang merasa curiga karena tidak mendapat respons saat memanggil korban dari luar ruko. Setelah mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka, keluarga kemudian masuk dan menemukan korban sudah tidak bernyawa.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari kepolisian, masing-masing dari Polda Jambi, Polres Batanghari, dan Polres Bungo. Ketiganya memberikan keterangan terkait proses penyelidikan, kronologi penanganan perkara, hingga penangkapan salah satu terdakwa yang sempat melarikan diri.
Saksi juga memaparkan rangkaian pengumpulan barang bukti serta upaya pengungkapan pelaku yang akhirnya mengarah pada penangkapan di wilayah Kabupaten Bungo.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Efendi mengungkapkan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut aksi yang berujung pada kematian korban berawal dari ajakan rekannya, Ahmad, yang diketahui merupakan tetangga korban.
Efendi juga mengakui sebelum kejadian, dirinya bersama dua orang lainnya sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu di kawasan Pulau Pandan. Setelah itu, mereka mendatangi ruko korban dengan modus berpura-pura membeli barang.
Dalam keterangannya, Efendi menjelaskan bahwa situasi mulai memanas ketika terjadi cekcok dengan korban. Salah satu pelaku kemudian melakukan pemukulan menggunakan benda tumpul hingga korban terjatuh, sebelum kejadian berlanjut hingga korban meninggal dunia.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi serta pendalaman keterangan para terdakwa oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum.







