Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Pengasuh Ponpes Al Anwar Jepara Mundur dari Jabatan NU

Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Pengasuh Ponpes Al Anwar Jepara Mundur dari Jabatan NU

Kapolres Jepara AKBP Kristanto memberikan keterangan pers soal penangkapan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Selasa (12/5/2026).

WARTAFLASH.COM,JEPARA – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa Imam Abi Jamroh, pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Jepara yang kini berstatus tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati, telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah, KH Ubaidullah Shodaqoh, yang menyebut pengunduran diri seharusnya dilakukan lebih awal sebelum kasus hukum mencuat ke publik.

“Semestinya yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sejak lama,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).

Ubaidullah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang tengah diproses aparat penegak hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa PWNU Jawa Tengah menghormati jalannya proses hukum, namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa tidak ada lagi sanksi organisasi yang dapat dijatuhkan oleh PWNU Jawa Tengah, karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatan struktural di organisasi.

Di sisi lain, Ubaidullah menegaskan bahwa NU bersama para tokoh di daerah telah berulang kali memberikan pembinaan dan sosialisasi terkait aturan hukum, termasuk isu kekerasan seksual dan perlindungan anak di lingkungan pesantren. Namun, ia mengakui keterbatasan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren yang tersebar luas di berbagai wilayah.

Kasus ini sendiri masih dalam penanganan aparat penegak hukum dan menjadi perhatian publik di tengah sorotan terhadap pengawasan lingkungan pendidikan keagamaan.

Sumber:Republika

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *