JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo dalam Perkara Terkait Ijazah Jokowi
WARTAFLASH.COM, JAKARTA – Sidang perkara yang menjerat Roy Suryo sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).
Sidang kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan Roy Suryo.
Perkara tersebut berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam perkara ini, Roy Suryo menjalani proses hukum sebagai terdakwa dan sebelumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Dalam persidangan, JPU meminta majelis hakim tolak eksepsi Roy Suryo. Jaksa menilai dalil-dalil yang disampaikan dalam eksepsi telah menyentuh substansi atau pokok perkara.
Menurut JPU, kebenaran mengenai pokok perkara harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Karena itu, jaksa menilai dalil perlawanan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima.
“Pemeriksaan pokok perkara yang kebenarannya harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan, maka dalil perlawanan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar JPU dalam persidangan.
Dengan sikap tersebut, JPU meminta majelis hakim tolak eksepsi Roy Suryo dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian pokok perkara.
Baca artike lainnya di : https://wartaflash.com/ dan Indosberita.id – Memberitakan Indonesia

