HUKUMNASIONALPOLITIK

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

WARTAFLASH.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan tidak menerima gugatan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.

Ketua MK Suhartoyo langsung membacakan putusan penolakan gugatan Gibran ini dalam sidang pleno perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.

sidang MK tolak gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming

Suhartoyo menegaskan, “Dalam pokok permohonan, kami menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat kami terima.”

Alasan MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon soal kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

MK menilai 12 pemohon yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan individu, termasuk Denny Indrayana, tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres.

Peraturan MK melekatkan hak menggugat sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden hanya pada pasangan calon kontestan pemilu.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan SMA

Meski majelis menggugurkan gugatan pada tahap formal, majelis sempat menyinggung bukti administrasi Gibran.

Dalam pertimbangan, hakim menyebut bukti certificate of attendance luar negeri yang Gibran gunakan dalam berkas pendaftaran di KPU hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan membuktikan kelulusan atau ijazah tamat SMA sederajat.

Namun, MK menegaskan persoalan keabsahan syarat administrasi pasca-pelantikan berada di luar koridor kewenangan MK. Pelantikan pada 20 Oktober 2024 telah mengakhiri tahapan sengketa hasil pemilu.

Status Wapres Gibran Sah Secara Konstitusional

Putusan ini membuat status keabsahan administratif pencalonan Gibran inkrah secara konstitusional dan posisi hukumnya sebagai Wakil Presiden tetap sah.

Konstitusi menyerahkan urusan kepatuhan syarat pencalonan administratif kepada penilaian lembaga negara berwenang lainnya.

Gugatan ini sebelumnya menuntut diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena para pemohon menduga Gibran tidak memenuhi syarat minimal pendidikan formal tingkat menengah atas saat mendaftar Pilpres 2024.

Baca artike lainnya di : https://wartaflash.com/ dan https://indosberita.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *