KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026, Terbitkan Aturan Anti Gratifikasi di Sekolah

KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026, Terbitkan Aturan Anti Gratifikasi di Sekolah

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan (SPMB) tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menekan potensi praktik korupsi, terutama dalam bentuk gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan yang kerap muncul pada proses penerimaan siswa di berbagai jenjang pendidikan.

Sebagai bentuk pencegahan, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Sistem Penerimaan Murid Baru Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi serta Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB. Regulasi tersebut resmi diberlakukan sejak 25 Mei 2026 dan menjadi sorotan publik karena proses penerimaan murid baru selama ini dinilai masih rentan tidak transparan.

Juru Bicara Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa aturan tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan SPMB berlangsung secara objektif, terbuka, dan berkeadilan tanpa intervensi pihak mana pun.

Ia menekankan bahwa seluruh pihak penyelenggara pendidikan tidak diperbolehkan menerima atau meminta gratifikasi maupun melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan siswa. Setiap bentuk pemberian hadiah atau pungutan di luar ketentuan resmi juga dikategorikan sebagai pelanggaran dan dapat berimplikasi hukum.

Lebih lanjut, KPK meminta agar seluruh instansi pendidikan, termasuk madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan, dapat menjadi contoh dalam menerapkan sistem penerimaan yang bersih, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit celah kecurangan dalam dunia pendidikan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *