Jaksa Tuntut Hingga 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi DAK SMK Jambi

Jaksa Tuntut Hingga 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi DAK SMK Jambi

Suasana saat empat terdakwa mendengarkan tuntutan dari JPU-Foto : Surya Elviza-Jambi Independent

WARTAFLASH.COM,JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi pada Jumat malam, 8 Mei 2026, kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat orang terdakwa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Keempat terdakwa masing-masing adalah Rudy Wage Soeparman (RWS) yang berperan sebagai perantara, Endah Susanti (ES) selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Havis (ZH) yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Wawan Setiawan yang merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).

Dalam tuntutannya, JPU menilai seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan para terdakwa juga disebut berdampak pada terhambatnya peningkatan kualitas pendidikan vokasi di daerah.

Jaksa menuntut Rudy Wage Soeparman dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 180 hari kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.dikutip dari Jambiindependent

Sementara itu, Wawan Setiawan dituntut pidana penjara 5 tahun serta denda Rp100 juta subsider 120 hari kurungan, disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.

Untuk Endah Susanti, JPU menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp389 juta.

Adapun Zainul Havis dituntut dengan pidana yang sama yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta, dengan catatan telah menyetorkan Rp110 juta dalam proses penyidikan sehingga sisa yang harus dibayarkan sebesar Rp95 juta.

Jaksa Ninik dalam persidangan menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa, di antaranya karena perbuatan mereka dinilai menghambat program pemerintah serta dilakukan secara bersama-sama. Namun, terdapat pula hal yang meringankan, yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui dalam regulasi terbaru. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa pada jadwal berikutnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *