KPK Bongkar Dugaan Setoran 5 Persen ke Bupati Muara Enim dari Proyek Daerah

KPK Bongkar Dugaan Setoran 5 Persen ke Bupati Muara Enim dari Proyek Daerah

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pola korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison (EDS), dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Edison diduga menerima jatah sebesar 5 persen dari nilai proyek melalui jaringan pejabat dan pihak swasta.Dikutip dari Inilah.com

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026 di Muara Enim dan Jakarta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani (ABN), pihak swasta Cory Erin Hardi (CRH), serta orang kepercayaan Bupati, Adi Triyadi (AD).

Menurut KPK, salah satu peristiwa kunci terjadi pada 6 Juni 2026 di sebuah hotel di Jakarta, ketika ABN bertemu dengan CRH yang merupakan perwakilan perusahaan pemasok smart board untuk proyek pendidikan di Muara Enim.

Dalam pertemuan itu, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta yang berkaitan dengan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. Uang tersebut diduga menjadi bagian dari praktik pengamanan proyek agar perusahaan terkait tetap mendapatkan pekerjaan di masa mendatang.

KPK juga mengungkap adanya pola pembagian uang hasil proyek yang telah diatur, yakni 5 persen untuk Bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.

Aliran dana tersebut disebut disamarkan melalui rekening nominee dan penarikan tunai yang melibatkan pihak swasta. Dalam periode 2025–2026, dana yang diduga mengalir kepada Bupati Edison disalurkan melalui perantara dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, KPK turut menyita uang tunai, mata uang asing, serta saldo rekening dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,47 miliar diamankan dalam bentuk saldo rekening.

Barang bukti uang tunai sebagian besar disita dari Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, Abi Nurwardani.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi berjaringan tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *