Pengangkatan Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah Tuai Sorotan

]Pengangkatan Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah Tuai Sorotan

Pelantikan PPPK Jadi Kepala Sekolah Jadi Perbincangan

WARTAFLASH.COM,MERANGIN – Pelantikan 237 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Merangin yang berlangsung pada Sabtu 6 Juni 2026, masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat, terutama di media sosial. Sorotan muncul setelah sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ikut dilantik sebagai kepala sekolah.

Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas pengangkatan guru PPPK dalam jabatan kepala sekolah dengan alasan diduga belum memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Misrinadi, menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, guru PPPK memiliki hak yang sama dengan ASN lainnya untuk mendapatkan penugasan sebagai kepala sekolah.

“Guru PPPK merupakan bagian dari ASN. Mereka yang dilantik sebagai kepala sekolah telah memenuhi seluruh persyaratan dan terdaftar dalam Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIMKS PSTK),” ujar Misrinadi.

Ia menjelaskan, keberadaan data dalam sistem tersebut menunjukkan bahwa calon kepala sekolah telah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai regulasi nasional.

Misrinadi menambahkan, ketentuan mengenai penugasan guru PPPK sebagai kepala sekolah telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa guru PPPK dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat pertama adalah telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) sebagai bukti lulus sertifikasi guru. Selain itu, yang bersangkutan juga harus memiliki masa pengabdian minimal delapan tahun sebagai guru.

“Masa kerja yang dihitung bukan sejak menerima SK PPPK, tetapi sejak pertama kali terdata sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” jelasnya.

Dengan adanya proses validasi melalui Dapodik dan SIMKS PSTK, Disdikbud Merangin memastikan seluruh guru PPPK yang dilantik sebagai kepala sekolah telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *