Kasus Korupsi MBG Belum Berakhir, Kejagung Sinyalkan Ada Tersangka Baru

Kasus Korupsi MBG Belum Berakhir, Kejagung Sinyalkan Ada Tersangka Baru

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty).

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan peluang munculnya tersangka baru masih terbuka seiring pendalaman yang dilakukan penyidik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proses penyidikan saat ini masih berada pada tahap awal. Karena itu, berbagai fakta dan pihak yang diduga terlibat masih terus ditelusuri.

Menurut Syarief, penetapan empat tersangka bukan berarti pengusutan perkara telah selesai. Penyidik masih mengumpulkan keterangan, dokumen, serta alat bukti lain untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara. Jika nantinya ditemukan pihak lain yang memiliki keterlibatan dan didukung alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, serta seorang pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri.

Penyidik juga berencana memeriksa kembali Sony Sonjaya guna mendalami berbagai informasi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk sejumlah nama yang disebutkan selama proses pemeriksaan.

Syarief menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada nama-nama yang muncul, tetapi juga ingin menggali informasi yang melatarbelakangi keterlibatan maupun hubungan pihak-pihak tersebut dalam perkara yang sedang diselidiki.

Selain itu, Kejagung menegaskan bahwa siapa pun yang mengetahui rangkaian kejadian dalam kasus ini dapat dipanggil sebagai saksi. Namun, status saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

Dalam pengembangan penyidikan, aparat juga tengah mendalami dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut menjadi salah satu fokus utama perkara. Tak hanya itu, proses pengadaan barang dalam program MBG juga ikut ditelusuri karena diduga mengandung penyimpangan.

“Kedua aspek tersebut masih terus kami dalami untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat,” kata Syarief.

Di sisi lain, penyidik masih melakukan pemetaan terhadap sejumlah yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Pendalaman terhadap aliran dana dan hubungan antar pihak disebut masih berlangsung hingga saat ini.

Kejagung mengungkapkan bahwa lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan selama proses penyidikan. Sementara itu, besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap perhitungan.

Terkait pengajuan status justice collaborator (JC) oleh tersangka Sony Sonjaya, Kejagung membantah adanya kendala dalam proses penetapan tersangka akibat permohonan tersebut.

Menurut Syarief, penetapan tersangka sepenuhnya dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik, bukan dipengaruhi oleh permohonan JC.

Saat ini, Kejagung masih mempelajari substansi informasi dan bukti yang ditawarkan Sony dalam permohonannya. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah status justice collaborator dapat diberikan atau tidak.

Ia menegaskan bahwa status JC pada prinsipnya diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.

Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, Kejagung memastikan akan terus mengembangkan perkara hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *