Kasus Penyiksaan Perempuan di Jabar, Polda Pastikan Tersangka Dihukum Maksimal

Petugas saat menampilkan pelaku penyekapan dan penganiayaan yakni Taufik Hidayat di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026). ANTARA/Rubby Jovan.
WARTAFLASH.COM,BANDUNG – Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR (29). Polisi berupaya menerapkan pasal berlapis kepada tersangka Taufik Hidayat agar proses hukum memberikan keadilan bagi korban.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan penyidik akan memaksimalkan seluruh ketentuan hukum yang relevan. Dengan langkah tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat, 26 Juni 2026, Rudi mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan tersangka. Menurutnya, bentuk kekerasan yang dialami korban telah melampaui batas kemanusiaan.
“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” ujar Rudi.Dikutip dari Suara.com
Rudi mengajak seluruh pihak mendukung proses penegakan hukum agar penyidik dapat menangani perkara tersebut secara maksimal.
“Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” katanya.
Kapolda juga menyampaikan keprihatinan atas penderitaan yang dialami korban. Ia menegaskan setiap perempuan berhak hidup dengan aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.
“Kami menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Seharusnya perempuan-perempuan kita berada dalam kondisi aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” ujarnya.
Polda Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas. Kepolisian berharap penanganan kasus ini memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.







