Kemenag Tetapkan 3 Syarat Wajib Sebelum Penghulu Mencatat Pernikahan di KUA

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi
–
WARTAFLASH.COM.JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat kualitas layanan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui pembinaan nasional, Kemenag meminta setiap penghulu memastikan tiga syarat utama sebelum mencatat pernikahan, yaitu validitas data, dokumentasi layanan, dan tidak adanya halangan nikah.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan penghulu memegang peran penting sebagai wajah layanan negara di bidang keagamaan. Karena itu, setiap penghulu harus menjalankan tugas secara profesional sekaligus menjaga integritas dalam melayani masyarakat.
“Ketika kita memilih menjadi penghulu, maka kita harus menempatkan profesi penghulu sebagai wajah layanan negara di bidang keagamaan, terutama pada peristiwa nikah yang sangat sakral,” kata Ahmad Zayadi saat menjadi narasumber dalam Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama Formasi 2025 di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Kemenag Tekankan Layanan Nikah Berkualitas
Ahmad Zayadi menjelaskan pelayanan pencatatan nikah tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administrasi. Penghulu juga harus menciptakan prosesi akad nikah yang khidmat, tertib, dan bermartabat.
Ia mengajak seluruh penghulu menjaga kesiapan spiritual saat memimpin akad nikah. Menurutnya, sikap tersebut menjadi bagian dari ikhtiar menghadirkan keberkahan bagi pasangan yang membangun rumah tangga.
Zayadi menilai keluarga menjadi fondasi utama pembangunan bangsa. Setiap akad nikah yang dipimpin penghulu turut berkontribusi dalam membangun keluarga berkualitas sebagai penopang masa depan Indonesia.
Ia juga meminta penghulu terus meningkatkan kemampuan menghadapi perubahan masyarakat. Penguasaan regulasi, komunikasi, teknologi, hingga penanganan persoalan keluarga menjadi kompetensi yang harus dimiliki.
Selain itu, penghulu perlu menguasai penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), mengikuti supervisi secara berkelanjutan, serta mengintegrasikan layanan bimbingan perkawinan dalam setiap pelayanan.
Tiga Prinsip Sebelum Pencatatan Pernikahan
Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan, Zudi Rahmanto, menjelaskan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 menjadi dasar penguatan administrasi pencatatan pernikahan umat Islam.
Menurutnya, regulasi tersebut mendorong pelayanan KUA yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Zudi menegaskan setiap penghulu harus memenuhi tiga prinsip sebelum mencatat pernikahan.
Pertama, penghulu memverifikasi seluruh data calon pengantin secara teliti.
Kedua, penghulu mendokumentasikan seluruh tahapan pelayanan, baik secara manual maupun melalui sistem elektronik.
Ketiga, penghulu memastikan tidak ada halangan nikah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Administrasi pencatatan pernikahan bukan sekadar mencatat dokumen. Layanan harus berbasis verifikasi yang ketat, legalitas formal, dan akurasi data,” ujar Zudi.
KUA Perkuat Kepastian Hukum bagi Calon Pengantin
Zudi menambahkan penghulu memikul tanggung jawab penuh dalam memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum akad nikah berlangsung.
Karena itu, KUA tidak hanya menjalankan fungsi administrasi pencatatan nikah. KUA juga memberikan perlindungan hukum dan menjamin hak pasangan yang akan membangun keluarga.
Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama Formasi 2025 diikuti sebanyak 3.049 penghulu dari seluruh Indonesia secara luring dan daring. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menggelar kegiatan tersebut untuk meningkatkan kompetensi penghulu sekaligus memperkuat kualitas layanan pencatatan pernikahan di seluruh KUA.







