Viral Paspor Diplomatik Istri Menteri PU, Kementerian Tegaskan Sudah Sesuai Aturan

Viral Paspor Diplomatik Istri Menteri PU, Kementerian Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Penggunaan paspor diplomatik oleh Irma Hermwati menjadi sorotan di media sosial. Irma merupakan istri Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Sorotan muncul setelah foto dan video kunjungan kerja ke Amerika Serikat beredar luas.
Kementerian PU memastikan penggunaan paspor diplomatik tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menjelaskan aturan terkait penggunaan paspor diplomatik. Menurut dia, pasangan pejabat negara dapat menggunakan paspor diplomatik saat mendampingi perjalanan dinas resmi ke luar negeri.
“Secara aturan, spouse dari pejabat yang dinas itu boleh menggunakan paspor diplomatik mengikuti suami,” ujar Apri di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Apri juga menegaskan bahwa keikutsertaan Irma Hermwati tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seluruh proses perjalanan mengikuti aturan yang berlaku.
Dasar hukum penggunaan paspor diplomatik tercantum dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas. Aturan itu menyatakan bahwa paspor diplomatik hanya digunakan untuk penugasan resmi. Paspor tersebut tidak berlaku untuk perjalanan pribadi.
Pasal 3 Ayat (1) Permenlu Nomor 2 Tahun 2019 mengatur pemberian paspor diplomatik. Pemerintah memberikan dokumen itu kepada warga negara Indonesia yang menjalankan tugas diplomatik. Pemerintah juga memberikannya kepada petugas yang mendapat penempatan pada perwakilan Indonesia di luar negeri.
Permenlu juga mengatur pihak yang berhak memperoleh paspor diplomatik. Kelompok tersebut meliputi Presiden dan Wakil Presiden. Aturan itu juga mencakup pimpinan lembaga negara, menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri. Selain itu, kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler, atase pertahanan, atase teknis, pejabat Kementerian Luar Negeri, serta utusan resmi pemerintah juga berhak menggunakan paspor diplomatik.
Kementerian PU menegaskan penggunaan paspor diplomatik oleh istri Menteri PU telah sesuai dengan ketentuan pemerintah. Penggunaan paspor itu dilakukan saat mendampingi kunjungan kerja ke Amerika Serikat.







