Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu ke Jambi, Dua Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu ke Jambi, Dua Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta

BONGKAR BARANG BUKTI – Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, bersama Kasubdit I, AKBP Thomy Aruan membongkar speaker yang menyimpan barang bukti sabu di depan dua tersangka kurir narkoba jenis sabu, Rabu (8/7/2026). Sebanyak 25 kg sabu yang disimpan dalam speaker mobil digagalkan.Foto Tribunjambi

WARTAFLASH.COM,LABUHANBATU UTARA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman 25 kilogram sabu yang hendak dibawa dari Aceh menuju Jambi. Polisi menangkap dua kurir setelah menghentikan sebuah mobil di Jalan Lintas Sumatera, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar menggunakan mobil pribadi. Tim Subdit I Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kendaraan yang dicurigai pada Senin (29/6/2026).

Petugas segera menghentikan mobil Honda City bernomor polisi B 1183 HKP. Polisi kemudian memeriksa kendaraan dan menggeledah seluruh bagian mobil. Setelah melakukan pemeriksaan secara teliti, petugas menemukan 25 kilogram sabu yang tersimpan di dalam speaker modifikasi di bagian belakang mobil.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan pelaku menyamarkan sabu di dalam speaker agar tidak menimbulkan kecurigaan selama perjalanan.

“Barang bukti sebanyak 25 kilogram narkotika jenis sabu di kamuflase di dalam speaker yang sudah di modifikasi dan di tempatkan di bagian belakang mobil,” ujar Andy, Rabu (8/7/2026).

Dua Kurir Tergiur Upah Puluhan Juta Rupiah

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap ZFH (30), warga Kabupaten Aceh Timur, dan HND (28), warga Kabupaten Aceh Tamiang. Keduanya mengaku membawa sabu dari Aceh dengan tujuan Provinsi Jambi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku bukan kali pertama menjalankan aksi tersebut. Pada pengiriman sebelumnya, mereka berhasil mengantar sabu ke Jambi dan menerima bayaran Rp40 juta.

Karena berhasil menyelesaikan tugas pertama, seseorang kembali menawarkan pekerjaan serupa dengan upah Rp50 juta. Namun, rencana pengiriman kedua berakhir setelah polisi lebih dulu menghentikan perjalanan mereka.

Polisi Kejar Otak Pelaku

Kombes Andy Arisandi mengungkapkan, kedua tersangka menerima perintah dari seseorang berinisial IS. Saat ini, penyidik terus memburu sosok yang di duga menjadi pengendali jaringan tersebut.

Selain mengejar pelaku utama, polisi juga mendalami asal-usul kemasan sabu yang berbeda dari biasanya. Jika sebelumnya jaringan narkotika sering memakai bungkus teh asal China, kali ini pelaku menggunakan plastik berwarna hitam.

Penyidik menduga perubahan kemasan merupakan bagian dari strategi baru jaringan narkotika untuk menghindari identifikasi aparat.

Polda Sumatera Utara terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang memasok sabu dari Aceh ke berbagai daerah, termasuk Provinsi Jambi. Polisi juga menelusuri jalur distribusi serta pihak lain yang di duga terlibat dalam sindikat peredaran narkotika tersebut.

Sumber:Tribunjambi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *