Sahroni Desak Mutasi Besar-Besaran Hakim usai Lonjakan Pelanggaran Etik
oleh Warta Flash ·

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (FOTO: Dok. DPR RI).
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Mahkamah Agung (MA) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para hakim di Indonesia. Ia juga mendorong pelaksanaan mutasi besar-besaran setelah Komisi Yudisial (KY) mencatat lonjakan pelanggaran etik hakim pada semester I 2026.
Menurut Sahroni, langkah tersebut penting untuk mencegah pelanggaran serupa sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Evaluasi semua hakim dan mutasi besar-besaran agar tidak terjadi lagi seperti sekarang, itu berbahaya bagi institusi kehakiman,” ujar Sahroni, Sabtu (1/8/2026).
Sahroni Soroti Integritas Hakim
Sahroni menilai peningkatan kesejahteraan hakim tidak otomatis mengurangi pelanggaran etik. Menurutnya, integritas tetap menjadi faktor utama dalam menjaga profesionalisme aparat peradilan.
“Mau gaji naik 1.000 persen juga nggak ngaruh kalau mentalnya memang nggak baik,” tegas politikus Partai NasDem tersebut.
Karena itu, ia meminta pembenahan tidak hanya berfokus pada aspek kesejahteraan, tetapi juga pembinaan karakter dan pengawasan.
Usulkan Rotasi Hakim Jakarta dan Daerah
Selain evaluasi, Sahroni mengusulkan rotasi hakim secara menyeluruh. Ia meminta hakim yang bertugas di Jakarta dipindahkan ke daerah, sementara hakim dari daerah mendapat kesempatan bertugas di ibu kota.
Menurutnya, rotasi tersebut dapat menciptakan suasana kerja baru sekaligus mengurangi potensi penyimpangan.
“Jadi saran saya, mutasi semua yang di Jakarta ke daerah biar hawa segar buat hakim-hakim lain,” katanya.
Sahroni juga menilai sebagian hakim mulai terlena dengan lingkungan kerja yang sudah terlalu lama ditempati. Oleh sebab itu, mutasi dinilai menjadi salah satu langkah yang perlu segera dijalankan.
KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik
Komisi Yudisial sebelumnya mengusulkan pemberian sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026.
Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang hanya mencapai 49 hakim.
Dari total usulan sanksi itu, KY mengusulkan sanksi ringan terhadap 86 hakim, sanksi sedang untuk 14 hakim, sanksi berat bagi 17 hakim, serta peringatan kepada empat hakim.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan, menjelaskan sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan hukum acara dan administrasi perkara. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kualitas pelayanan peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.







