1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta Disita KPK,dalam Pengembangan Kasus Suap Pajak

1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta Disita KPK,dalam Pengembangan Kasus Suap Pajak

KPK (Foto: Dok. Antara).

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, penyidik menemukan barang bukti berupa 1,3 kilogram logam mulia emas dan uang tunai Rp100 juta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan emas dan uang tunai tersebut dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.

“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

KPK akan menelaah seluruh barang bukti untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang tengah dikembangkan.

Geledah Sejumlah Lokasi

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada Selasa-Rabu (11-12/8/2026).

Selain rumah pemeriksa pajak di Malang, penyidik mendatangi Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, dan Surabaya.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

“Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi.

KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik).

Ketiga penyidikan itu berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara, dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari pihak swasta yang belum terjerat perkara, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski telah menerbitkan tiga sprindik, KPK belum menetapkan tersangka dalam tiga perkara pengembangan tersebut.

KPK menjelaskan ketiga penyidikan masih menggunakan sprindik umum. Penyidik akan menetapkan tersangka setelah memperoleh bukti yang dinilai cukup.

KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan. Barang bukti hasil penggeledahan akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap dugaan aliran suap dalam pemeriksaan restitusi pajak tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *