Polisi Gerebek Gudang Kosambi,Ratusan Drum Sianida Ilegal Senilai Ratusan Miliar Terungkap

362 drum berisi sianida disimpan sementara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
WARTAFLASH.COM,TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri mengamankan 362 drum sianida yang disimpan di gudang kawasan Pergudangan Sentra Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi juga menjerat dua orang tersangka dalam kasus distribusi bahan berbahaya tanpa izin tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan tim menyimpan sementara barang bukti di lokasi yang jauh dari permukiman warga demi alasan keamanan.
“Tim menyimpan sementara di lokasi ini karena sianida sangat berbahaya jika bersentuhan dengan masyarakat,” kata Ade Safri, Selasa (30/6/2026).Dikutip dari Liputan 6 SCTV
Jaringan Distribusi Jangkau Tiga Lokasi di Jabodetabek
Polisi mengungkap jaringan distribusi sianida ilegal dari tiga lokasi berbeda, yakni Pondok Gede (Bekasi), Kalideres (Jakarta Barat), dan Kebon Jeruk (Jakarta Barat). Petugas kemudian memusatkan seluruh barang bukti ke gudang Kosambi untuk memudahkan penyidikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menyalurkan sianida ke penambang emas tanpa izin di berbagai daerah di Indonesia. Aktivitas ini juga berlangsung tanpa mekanisme izin dan pengawasan resmi dari pemerintah.
Distribusi Berjalan Sejak 2024
Penyidik menemukan pola distribusi yang berlangsung terstruktur dan berkelanjutan sejak 2024 hingga 2026. Total peredaran mencapai sekitar 16.802 drum dengan nilai hampir Rp 770 miliar.
Gudang Kebon Jeruk mencatat distribusi terbesar dengan 16.357 drum senilai Rp 749,31 miliar. Gudang Kalideres menyalurkan 270 drum senilai Rp 13,1 miliar, sedangkan gudang Bekasi mengedarkan 175 drum senilai Rp 8,4 miliar.
“Temuan ini menunjukkan aktivitas tidak terjadi sesekali, tetapi berjalan sistematis,” ujar Ade Safri.
Polisi Periksa 15 Saksi dan Tetapkan Dua Tersangka
Penyidik memeriksa 15 saksi untuk menelusuri jaringan utama dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu S alias U (59) dan DW (40).
S alias U mengelola kontrakan di Pondok Gede yang berfungsi sebagai gudang penyimpanan sianida. Ia juga diduga menjual bahan kimia tersebut kepada penambang emas ilegal di Sumatera Barat.
Sementara itu, DW mengoperasikan gudang di kawasan Kalideres dan menyalurkan sianida ke penambang ilegal di Sulawesi Selatan serta Kalimantan Tengah.
Sianida Berasal dari Luar Negeri
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka memperoleh sianida dari luar negeri, termasuk Republik Rakyat Tiongkok dan Korea Selatan. Mereka kemudian mendistribusikan bahan berbahaya tersebut tanpa izin resmi.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal berlapis terkait perdagangan tanpa izin dan perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda miliaran rupiah.
Kasus ini masih terus berkembang untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas di balik peredaran sianida ilegal tersebut.







