Jaringan Emas Ilegal Merangin Dibongkar Polisi

Penangkapan Pelaku Perdagangan emas ilegal
WARTAFLASH.COM,JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan perdagangan emas ilegal hasil tambang tanpa izin (Peti) di Kabupaten Merangin. Dalam kasus ini, tiga orang diamankan beserta emas batangan seberat 1,7 kilogram dengan nilai ditaksir mencapai Rp3,23 miliar.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Senin (22/9/2025) oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli emas ilegal di wilayah Pangkalan Jambu.
“Pada Jumat (19/9), tim Subdit IV menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna silver di Jalan Raya Bangko–Kerinci, tepatnya di Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu,” ungkap Taufik.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 16 keping emas batangan di dalam kendaraan tersebut. Polisi mengamankan tiga orang berinisial MWD (51) selaku pemilik emas, RBS (34) sebagai sopir, dan RN (37) yang turut membantu dalam proses pengangkutan.
Selain emas, petugas juga menyita satu unit kendaraan, dokumen STNK, serta beberapa unit telepon genggam. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, emas tersebut dibeli MWD dari penambang ilegal di Desa Perentak dan Simpang Parit, lalu rencananya akan dijual ke Sumatera Barat.
“Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” jelas Taufik.
Ia menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus berkomitmen memberantas praktik tambang emas ilegal yang dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan hidup.