Menurut Menag, setiap ASN memiliki tanggung jawab untuk memegang teguh nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan sarana dan prasarana milik negara.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Lebaran.
Meski demikian, Menag menyebut ada sejumlah ASN Kementerian Agama yang tetap bertugas selama masa libur Lebaran. Mereka antara lain terlibat dalam pelayanan masyarakat, seperti pengawalan program Rumah Ibadah Ramah Pemudik.
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas pada momen Lebaran, misalnya mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, mereka dapat menggunakan fasilitas yang tersedia,” jelasnya.
Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur bahwa PNS tidak diperkenankan menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menag juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam hal etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Momentum Idulfitri, menurutnya, seharusnya memperkuat nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari.
“ASN diharapkan memberi contoh dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tegasnya.
Selain itu, Nasaruddin Umar turut mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan perdamaian dan kerukunan di tengah masyarakat. Hal ini mengingat beberapa hari besar keagamaan pada tahun ini berlangsung berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.
Ia menilai momen tersebut dapat menjadi kesempatan untuk mempererat persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
“Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan dan harmoni, bukan sebaliknya,” kata Menag.
Senada dengan hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dalam keberagaman. Ia mengingatkan bahwa perbedaan tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan, melainkan dikelola dengan sikap saling menghormati.
Untuk mendukung penyelenggaraan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 yang memuat panduan pelaksanaan ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H, serta program Masjid Ramah Pemudik.