Empat Anggota TNI Ditahan Terkait Dugaan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Empat Anggota TNI Ditahan Terkait Dugaan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto bersama para komandan polisi militer saat konferensi pers Rapat Koordinasi Polisi Militer TNI di Markas Besar TNI, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi).

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Pusat Polisi Militer TNI mengambil tindakan tegas dengan menahan empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa proses hukum saat ini memasuki tahap penyusunan laporan polisi yang akan didasarkan pada keterangan dari korban serta sejumlah saksi.

Menurut Yusri, selain menahan para terduga pelaku, pihaknya juga terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mengajukan permohonan visum terhadap korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Visum diperlukan untuk memastikan bukti medis terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami korban,” ujarnya dalam keterangan kepada media di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Ditahan di Fasilitas Berkeamanan Tinggi

Empat anggota TNI yang telah diamankan berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka saat ini ditempatkan di fasilitas penahanan milik Pomdam Jaya yang memiliki sistem keamanan tinggi.

Penempatan di lokasi tersebut dilakukan untuk memastikan para tersangka tetap berada dalam pengawasan ketat selama proses hukum berlangsung. Penyidik juga terus mendalami keterangan mereka guna melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap penyidikan lanjutan.

Motif Masih Diselidiki

Meski para pelaku telah diamankan, penyidik TNI masih menelusuri motif di balik dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hingga saat ini, pihak berwenang belum menyimpulkan latar belakang tindakan tersebut.

Para tersangka sementara dijerat dengan pasal penganiayaan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman yang bervariasi mulai dari empat hingga tujuh tahun penjara.

Puspom TNI menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara jelas kronologi serta motif di balik peristiwa tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *