Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Hendro Dewanto, atas nama Jaksa Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mutasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi sebagai bagian dari penyegaran dan pengembangan karier.
“Mutasi ini bagian dari dinamika organisasi, ada promosi, rotasi, hingga penyesuaian jabatan,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
Dari sejumlah mutasi tersebut, tiga wilayah di Provinsi Jambi turut mengalami pergantian pimpinan, yakni Kejari Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Sarolangun.
Untuk wilayah Tanjung Jabung Barat, posisi Kajari kini diisi oleh Mohammad R. Bugis, sementara Anto Widi Nugroho ditugaskan sebagai Kajari Tanjung Jabung Timur, dan Taufik dipercaya memimpin Kejari Sarolangun.
Selain itu, mutasi juga terjadi pada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo. Danke Rajagukguk dimutasi ke jabatan fungsional dan digantikan oleh Edmond Novvery Purba.
Menurut Anang, mutasi terhadap Danke bersifat diagonal, yang berarti tidak lagi menempati jabatan struktural untuk sementara waktu. Mutasi tersebut dilakukan setelah penanganan perkara yang sempat menjadi sorotan publik.
Tak hanya itu, Kejagung juga menunjuk sejumlah pejabat baru di berbagai daerah, termasuk Yadyn yang sebelumnya menjabat di Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Rotasi ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan profesionalitas jajaran kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum di daerah masing-masing.
Dengan adanya pergantian ini, masyarakat menaruh harapan besar agar para Kajari yang baru dapat membawa semangat baru dalam meningkatkan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.