Prabowo Soroti Kebocoran Ekspor, Negara Disebut Rugi Rp15,9 Kuadriliun

Prabowo Soroti Kebocoran Ekspor, Negara Disebut Rugi Rp15,9 Kuadriliun

Prabowo menyebut potensi kerugian Indonesia akibat praktik manipulasi ekspor melalui under-voicing, under counting dan transfer pricing mencapai US$ 900 miliar atau sekitar Rp 15,9 kuadraliun. (Freepik.com/Jcomp)

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyoroti dugaan kebocoran besar dalam aktivitas ekspor nasional akibat praktik under-counting, under-invoicing, dan transfer pricing yang dinilai merugikan perekonomian Indonesia. Ia menyebut potensi kerugian negara dari praktik tersebut diperkirakan mencapai US$900 miliar atau sekitar Rp15,9 kuadriliun.

Dalam pidatonya pada Rabu (20/5/2026), Prabowo menilai Indonesia selama ini kehilangan potensi penerimaan yang sangat besar karena harga dan nilai ekspor komoditas nasional tidak sepenuhnya tercatat secara wajar.

Menurut Prabowo, Indonesia tidak boleh terus bergantung pada pihak luar dalam menentukan harga komoditas strategis seperti nikel, emas, hingga hasil tambang lainnya. Ia meminta jajaran kabinet menyusun kebijakan agar penetapan harga komoditas nasional dapat dilakukan di dalam negeri.

Prabowo menegaskan langkah tersebut penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global sekaligus menjaga nilai ekonomi sumber daya alam nasional agar tidak lebih banyak dinikmati pihak asing.

Sementara itu, ekonom Fithra Faisal Hastiadi menjelaskan praktik under-invoicing biasanya dilakukan dengan menjual produk ekspor ke luar negeri di bawah harga pasar internasional. Strategi tersebut membuat keuntungan perusahaan tercatat lebih besar di negara dengan tarif pajak lebih rendah.

Dalam penjelasannya melalui media sosial, Fithra menggambarkan skema tersebut dilakukan dengan menjual produk dari Indonesia ke negara tertentu dengan harga rendah, lalu produk itu dijual kembali ke negara lain dengan harga lebih tinggi. Akibatnya, sebagian besar keuntungan perusahaan justru tercatat di luar Indonesia.

Menurutnya, praktik seperti itu menyebabkan potensi penerimaan negara dari pajak maupun nilai ekspor menjadi berkurang. Kondisi tersebut juga dinilai membuat Indonesia kehilangan manfaat optimal dari kekayaan sumber daya alam yang dimiliki.

Pemerintah kini disebut tengah menyiapkan langkah untuk memperkuat pengawasan perdagangan ekspor dan memperbaiki tata kelola penentuan harga komoditas nasional agar kebocoran serupa dapat ditekan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *