Larangan Siswa Bawa Motor Disosialisasikan di SMPN 8 Sungai Penuh

Cegah Kecelakaan, Polisi Sosialisasikan Aturan Baru di Lingkungan Sekolah
WARTAFLASH.COM,SUNGAI PENUH – Upaya menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini terus digencarkan di kalangan pelajar. Hal ini terlihat dalam pelaksanaan upacara bendera di SMP Negeri 8 Sungai Penuh pada Senin (4/5/2026), yang menghadirkan KBO Satlantas Polres Kerinci, IPDA Effendi, sebagai pembina upacara.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Adri Yansyah, bersama jajaran dinas, pihak sekolah, dewan guru, serta seluruh siswa yang mengikuti upacara dengan khidmat.
Dalam amanatnya, IPDA Effendi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan berlalu lintas, khususnya bagi pelajar. Ia mensosialisasikan Surat Edaran Pemerintah Kota Sungai Penuh Nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 yang diterbitkan pada 8 April 2026, mengenai larangan penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar larangan, melainkan langkah preventif untuk melindungi keselamatan pelajar sekaligus membentuk karakter disiplin di lingkungan sekolah. Ia juga mengingatkan para siswa agar tidak memaksakan diri berkendara sebelum memenuhi syarat usia dan kelengkapan administrasi.
“Keselamatan adalah yang utama. Kalian adalah generasi penerus, jadi harus mulai membiasakan diri tertib sejak sekarang,” tegasnya di hadapan peserta upacara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar di Kota Sungai Penuh semakin memahami pentingnya menaati aturan lalu lintas, serta tumbuh menjadi generasi yang sadar hukum dan berbudaya tertib di jalan raya.







