Satgas PKH Bongkar Tambang Emas Ilegal Terorganisir di Nabire, 7 WNA China Diamankan

Operasi Besar di Hutan Nabire, Alat Berat Disita dan 7 WNA Ditangkap
WARTAFLASH.COM,NABIRE – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terorganisir di kawasan hutan Nabire, Papua Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang diduga berperan dalam pengelolaan teknis kegiatan tambang ilegal.
Hal ini terlihat di unggahan di media sosal dari Kementerian Kehutanan.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan yang bersifat terstruktur dan merusak ekosistem hutan.
“Praktik perusakan ekosistem hutan adalah kejahatan serius dan terorganisir. Negara terus melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang dirusak oleh aktivitas ilegal,” ujar Dwi Januanto, Rabu (13/5).
Ia menambahkan, di bawah arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, pemerintah terus memperkuat tata kelola kehutanan untuk memastikan sumber daya alam dikelola secara legal, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi menunjukkan adanya sistem operasi tambang ilegal yang terstruktur, lengkap dengan alat berat, kamp pekerja, serta pembagian peran yang jelas.
“Temuan di lapangan menunjukkan ini bukan aktivitas kecil. Ada pola operasi yang rapi dan terorganisir. Penindakan tidak hanya berhenti pada pekerja, tetapi juga akan menelusuri jaringan pendanaan dan pihak yang menikmati hasilnya,” tegasnya.
Operasi gabungan tersebut turut melibatkan Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja. Lokasi penggerebekan berada di sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit alat berat jenis excavator dan wheel loader, satu kamp pekerja, serta dua pondok operator. Seluruh aktivitas di lokasi langsung dihentikan.
Tujuh WNA asal China yang diamankan telah diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih memburu pihak lain yang diduga sebagai pemodal utama dan telah mengajukan langkah pencekalan.
Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.







