Negara Kembali Kuasai 2,3 Juta Hektare Hutan, Denda Rp10,2 Triliun Diserahkan

Negara Kembali Kuasai 2,3 Juta Hektare Hutan, Denda Rp10,2 Triliun Diserahkan

Negara Ambil Alih 2,3 Juta Hektare Hutan, Triliunan Rupiah Masuk Penerimaan

WARTAFLASH.COM.JAKARTA – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menghadiri penyerahan denda administratif senilai Rp10,27 triliun, penerimaan pajak, serta penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara seluas 2.373.171,75 hektare di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5).

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat penertiban kawasan hutan, meningkatkan kepatuhan hukum, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam melalui kerja lintas kementerian dan lembaga bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Kegiatan ini juga menandai komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan aset negara yang selama ini berada di luar penguasaan resmi, sekaligus memastikan pengelolaan hutan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Bumi dan air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu, perintah Undang-Undang Dasar 1945 harus dikuasai negara,” tegas Presiden.

Presiden juga memberikan apresiasi kepada Satgas PKH serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penyelamatan kawasan hutan dan peningkatan penerimaan negara. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga dan mengamankan kekayaan alam Indonesia agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berbasis kepatuhan hukum.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat integritas pengelolaan sumber daya alam serta meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional dalam jangka panjang

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *