Sebelumnya, beredar informasi bahwa sejumlah guru penerima tunjangan sertifikasi diduga diminta menyerahkan sejumlah uang usai dana masuk ke rekening masing-masing. Dugaan itu disebut menyasar berbagai kategori ASN, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.
Isu tersebut menjadi perhatian publik karena dana sertifikasi merupakan hak guru yang diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme tenaga pendidik. Oleh sebab itu, dana tersebut tidak boleh dipotong ataupun dipungut oleh pihak mana pun.
Menanggapi kabar yang beredar, Haslinda menegaskan bahwa seluruh pelayanan di SD Negeri 043/XI Koto Renah dilakukan tanpa pungutan biaya. Ia juga memastikan pihak sekolah tidak terlibat dalam proses pencairan dana sertifikasi guru.
“Semua urusan di SD Negeri 043 gratis. Dana sertifikasi langsung masuk ke rekening masing-masing guru, jadi tidak ada kaitannya dengan kepala sekolah,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (10/05/2026).
Menurutnya, informasi yang berkembang perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun lingkungan sekolah. Ia khawatir isu tersebut dapat berdampak pada suasana belajar mengajar.
“Kami berharap semua pihak dapat menyaring informasi dengan bijak agar tidak menimbulkan polemik yang mengganggu proses pendidikan di sekolah,” tambahnya.
Di sisi lain, masyarakat berharap apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran, maka proses penelusuran dapat dilakukan secara terbuka dan objektif demi menjaga kepercayaan terhadap dunia pendidikan serta integritas pengelolaan dana pemerintah.