Imigrasi Perkuat Intelijen Setelah Penggerebekan Markas Judi Online

321 WNA Diamankan, Pemerintah Kaji Ketatnya Pengawasan Pintu Masuk Indonesia foto
© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Langkah ini diambil menyusul pengungkapan markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, yang melibatkan ratusan WNA.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya sedang menelaah celah pengawasan yang memungkinkan para WNA tersebut menjalankan aktivitas ilegal di Indonesia.
“Kami sedang melakukan kajian untuk mengetahui titik persoalan dalam pengawasan terhadap warga negara asing,” kata Hendarsam, Ahad (10/5/2026).
Ia menambahkan, Imigrasi akan memperkuat fungsi intelijen guna meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Namun, ia belum merinci langkah teknis yang akan diterapkan pasca pengungkapan kasus tersebut.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan 321 WNA dalam operasi penggerebekan markas judi online yang berlangsung sejak Jumat malam hingga Sabtu siang. Para pelaku ditangkap saat diduga sedang menjalankan aktivitas operasional perjudian daring.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut para WNA tersebut telah dipindahkan ke sejumlah fasilitas Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebanyak 150 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi, 150 lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sementara 21 orang diperiksa di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menduga para pelaku merupakan bagian dari jaringan judi online internasional yang beroperasi secara terorganisasi. Mayoritas tersangka berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu terdapat 57 warga negara Cina, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja.
Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, brankas, hingga uang tunai berbagai mata uang asing dengan total sementara mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Polisi juga tengah menelusuri jejak komunikasi digital dan alamat IP yang digunakan jaringan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, server situs judi online itu diduga berada di luar negeri.







