Paylater Bakal Diatur Lebih Ketat, OJK Wacanakan Pembatasan Multiakun BNPL

Paylater Bakal Diatur Lebih Ketat, OJK Wacanakan Pembatasan Multiakun BNPL

Aplikasi penunda pembayaran atau paylater.

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan baru untuk memperketat layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater yang dikelola perusahaan pembiayaan. Regulasi ini dirancang untuk membatasi potensi risiko utang berlebih di kalangan masyarakat.

Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pembatasan kepemilikan akun BNPL serta penetapan batas maksimal penggunaan di setiap platform. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah pengguna memiliki banyak akun yang dapat meningkatkan beban utang secara tidak terkendali.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menjelaskan, kepemilikan multiakun BNPL berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar apabila total kewajiban melebihi kemampuan finansial debitur.

“Semakin banyak akun yang dimiliki, semakin besar eksposur utang yang bisa berdampak pada risiko gagal bayar jika tidak sesuai kemampuan,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Selain pembatasan akun, OJK juga mendorong perusahaan multifinance untuk memperkuat sistem credit scoring serta analisis kelayakan kredit agar penyaluran pembiayaan lebih selektif dan berkelanjutan.

Ketentuan tersebut akan menjadi turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL. Dalam aturan itu, penyedia layanan diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi informasi, serta perlindungan data konsumen.

OJK juga memiliki kewenangan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi guna menjaga stabilitas industri pembiayaan dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor tersebut.

Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), penyaluran pembiayaan BNPL oleh perusahaan multifinance terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Pada Maret 2026, total pembiayaan tercatat mencapai Rp12,81 triliun, tumbuh 55,85 persen secara tahunan (year on year).

Meski demikian, OJK mencatat adanya perbaikan kualitas kredit. Rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross turun menjadi 2,51 persen pada Maret 2026, dari sebelumnya 2,79 persen pada Februari 2026.

OJK menilai, tren pertumbuhan BNPL yang tinggi harus diimbangi dengan pengelolaan risiko yang lebih ketat agar tidak menimbulkan tekanan terhadap stabilitas sektor keuangan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *