Kejati Jambi Tegaskan Rekrutmen Jaksa Resmi, Waspadai Modus Penipuan Janjikan Kelulusan

Kajati Jambi Sugeng Hariadi-Foto : ist-Jambi Independent
WARTAFLASH.COM,JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan bahwa proses penerimaan calon jaksa maupun aparatur di lingkungan kejaksaan dilakukan secara resmi, terbuka, dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan menyusul mencuatnya dugaan penipuan yang mengatasnamakan pihak tertentu dengan menjanjikan kelulusan menjadi jaksa dengan imbalan uang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi melalui Kasi Penkum Nolly Widjaja, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Kejaksaan.
Ia menegaskan, apabila nantinya terdapat proses rekrutmen, seluruh informasi resmi akan diumumkan melalui kanal resmi institusi kejaksaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi jaksa atau pegawai kejaksaan melalui jalur tertentu,” ujarnya.
Nolly menegaskan bahwa setiap tahapan seleksi dilakukan secara ketat dan transparan, mulai dari seleksi administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga tahapan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku. Ia memastikan tidak ada jalur khusus maupun mekanisme di luar aturan resmi.
“Tidak ada jalur titipan ataupun mekanisme di luar prosedur resmi dalam proses penerimaan di Kejaksaan,” tegasnya.
Kejati Jambi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan berkedok rekrutmen. Pihaknya meminta agar masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik serupa.
Imbauan ini, kata Kejati, sudah berulang kali disampaikan melalui bidang Penerangan Hukum serta kanal media sosial resmi kejaksaan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial Titin, warga Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, diduga melakukan penipuan dengan mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi jaksa. Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga meminta uang hingga ratusan juta rupiah.
Kejati Jambi menegaskan kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap segala bentuk tawaran tidak resmi yang mengatasnamakan institusi penegak hukum.
Sumber:Jambiindependent







