MUI Tekankan Trauma Healing Jadi Prioritas Penanganan Korban Kekerasan Seksual

MUI Tekankan Trauma Healing Jadi Prioritas Penanganan Korban Kekerasan Seksual

Ilustrasi. (Sumber: ANTARA/Generated AI)

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan pondok pesantren, tidak cukup hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Pemulihan psikologis korban atau trauma healing dinilai harus menjadi bagian penting dari penanganan kasus.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr Siti Ma’rifah, menyampaikan bahwa perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap kasus kekerasan seksual. Menurutnya, korban membutuhkan pendampingan agar dapat pulih secara fisik maupun mental setelah mengalami trauma.dikutip dari Inilah.com

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun, termasuk di lembaga pendidikan berbasis keagamaan seperti pesantren.

Siti Ma’rifah juga menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, yang disebut telah terjadi sejak 2020 namun baru dilaporkan pada 2024. Penanganan kasus tersebut sempat mengalami kendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terjadi, terutama dalam situasi relasi kuasa antara pengasuh dan santri yang berpotensi menekan korban untuk tidak bersuara. Ia juga menyoroti adanya penggunaan pendekatan doktrin yang dapat memengaruhi psikologis korban.

MUI mendorong Kementerian Agama untuk memperketat pengawasan terhadap operasional pesantren melalui audit tata kelola dan sistem pengawasan yang lebih ketat. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Selain itu, Siti Ma’rifah juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam pengawasan pendidikan di pesantren. Ia menilai akses pengawasan yang lebih terbuka dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi para santri.

Dari sisi perlindungan korban, MUI menekankan perlunya mekanisme pelaporan yang independen, pendampingan hukum, serta layanan pemulihan psikologis sebagai langkah utama penanganan.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI juga telah melakukan berbagai program sosialisasi ke sejumlah pesantren, termasuk pelatihan bagi para pengasuh melalui training of trainers (ToT) untuk memperkuat sistem perlindungan santri.

MUI juga mendorong para santri agar berani melapor jika mengalami tindak kekerasan seksual, serta mengajak masyarakat lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan berbasis pesantren dengan memperhatikan rekam jejak dan sistem pengawasannya.

Siti Ma’rifah menegaskan bahwa seluruh pihak perlu mengawal proses hukum yang berjalan agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya intervensi yang merugikan korban.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *