Menteri Haji dan Umrah, Muhammad Irfan Yusuf, mengatakan kebijakan itu bertujuan menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, biaya haji terus meningkat akibat pelemahan nilai tukar rupiah, inflasi, serta kenaikan harga berbagai kebutuhan di Arab Saudi.
“Target kita terakhir nanti, kita berharap bahwa jemaah kita tidak perlu harus 40 hari. Bisa dipersingkat paling tidak 30 hari sudah cukup,” ujar Irfan dalam acara On Point Kompas TV, Jumat (10/7/2026).
Efisiensi Biaya dan Kenyamanan Jemaah
Irfan menjelaskan, pengurangan masa tinggal tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi kejenuhan jemaah yang harus berada cukup lama di luar negeri.
“Memangkas biaya, memangkas kejenuhan juga karena terlalu lama di sana,” katanya.
Ia menilai durasi yang lebih singkat juga akan membantu kelancaran operasional penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah kini menyusun berbagai langkah agar rencana tersebut dapat berjalan dengan baik.
Belum Berlaku untuk Haji 2027
Meski demikian, Irfan memastikan pemerintah belum menerapkan kebijakan itu pada musim haji 2027. Menurutnya, perubahan masa tinggal memerlukan persiapan yang matang dan tidak bisa di lakukan dalam waktu singkat.
Ia menegaskan seluruh aspek teknis harus siap sebelum kebijakan di jalankan. Pemerintah juga harus menyelaraskan berbagai mekanisme penyelenggaraan haji dengan aturan yang berlaku di Arab Saudi.
Keberhasilan rencana tersebut, lanjut Irfan, sangat bergantung pada hasil komunikasi dan diplomasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Persetujuan dari otoritas setempat menjadi syarat utama sebelum pemerintah dapat mengurangi masa tinggal jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.