Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Polres Lombok Tengah periksa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW berinisial AM (55) pada 8 Juni 2026 lalu. (KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)

WARTAFLASH.COM,LOMBOK TENGAH – Kuasa hukum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW berinisial AM (55) memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan usai penyidik Polres Lombok Tengah menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menimpa sejumlah santri.

Kuasa hukum AM, Muhammad Ikhwan, mengatakan pihaknya akan menguji keabsahan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi upaya hukum untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan Polres Lombok Tengah.

“Kami memastikan akan segera mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik,” kata Muhammad Ikhwan, Jumat (10/7/2026), dikutip dari Antara.

Kuasa Hukum Nilai Tidak Ada Unsur Kesengajaan

Peristiwa kebakaran terjadi pada 13 Desember 2025. Insiden itu mengakibatkan ADR (14) dan SAH (12) mengalami luka bakar serius. Sementara MYS (14) mengalami luka ringan. Korban lainnya, MSS (13), meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis.

Polres Lombok Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Kamis (9/7/2026). Keduanya yakni MR (15), seorang santri senior, dan AM (55), pimpinan pondok pesantren.

Muhammad Ikhwan menilai perkara tersebut tidak mengandung unsur kesengajaan. Ia juga berpendapat kliennya tidak melakukan tindakan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Bahkan menurut kami tidak ada unsur kesalahan yang dapat di bebankan kepada klien kami. Melainkan peristiwa ini adalah musibah yang tidak di inginkan oleh siapa pun,” ujarnya.

Sebut Penetapan Tersangka Terlalu Dini

Ikhwan menjelaskan, AM baru mengetahui peristiwa kebakaran setelah kejadian berlangsung. Karena itu, menurutnya, penyidik tidak dapat membebankan tanggung jawab pidana kepada kliennya dengan alasan kelalaian.

Ia menegaskan, pertanggungjawaban pidana atas dasar kelalaian harus memiliki hubungan sebab akibat secara langsung dengan terjadinya tindak pidana. Menurutnya, unsur tersebut belum terlihat dalam perkara yang menjerat kliennya.

Kuasa hukum AM juga menilai penyidik menetapkan tersangka terlalu dini. Ia menyebut alat bukti yang di miliki penyidik belum cukup untuk membuktikan adanya unsur kelalaian.

Menurut Ikhwan, peristiwa kebakaran yang terjadi pada Desember 2025 merupakan sebuah kecelakaan. Ia menegaskan kejadian itu bukan akibat kesengajaan maupun kelalaian kliennya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai penetapan AM sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka bahkan menyebut langkah penyidik sebagai bentuk kriminalisasi dan memilih menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum tersebut.

Sumber:Kompas

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *