Dalam keterangannya, Arifah menyoroti masih maraknya kasus kekerasan yang terjadi, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. Ia mengungkapkan bahwa banyak kasus yang tidak terungkap ke publik. Berdasarkan survei Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 2020, sekitar 63 persen kasus kekerasan tidak dilaporkan.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa korban masih menghadapi berbagai hambatan untuk melapor. Karena itu, edukasi publik dan penguatan layanan perlindungan harus terus ditingkatkan,” ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya, telah mengambil berbagai langkah strategis untuk menekan angka kekerasan, mulai dari upaya pencegahan hingga penyediaan layanan pendampingan bagi korban. Salah satu langkah penting adalah penerbitan regulasi terbaru yang memperluas cakupan penanganan kekerasan di kampus, tidak hanya terbatas pada kekerasan seksual, tetapi juga mencakup perundungan, kekerasan fisik, verbal, hingga intoleransi.
Arifah juga mengapresiasi langkah konkret yang dilakukan oleh kedua kampus di Nusa Tenggara Barat tersebut dalam membangun lingkungan akademik yang aman. Ia berharap deklarasi yang telah digaungkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan kampus sehari-hari.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam memberikan pendampingan terpadu bagi korban. Pemerintah juga terus mengoptimalkan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta sistem pelaporan berbasis digital melalui SIMFONI PPA.
Tidak hanya itu, Menteri PPPA juga mendorong penerapan konsep Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG), yaitu pendekatan yang mengintegrasikan perspektif kesetaraan gender dalam kebijakan, kurikulum, hingga fasilitas kampus. Dengan pendekatan ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi dan seluruh civitas akademika dapat merasa aman.
Rektor UIN Mataram, Masnun Tahir dan Rektor Universitas Mataram, Sukardi, secara bersama-sama menyatakan komitmen mereka melalui pembacaan deklarasi. Isi deklarasi tersebut mencakup penolakan terhadap segala bentuk kekerasan serta tekad untuk menciptakan lingkungan kampus yang ramah dan aman bagi perempuan dan anak.
Sementara itu, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Indah Dhamayanti menegaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan membutuhkan keterlibatan semua pihak. Ia menilai, langkah sekecil apa pun akan memberikan dampak besar dalam memutus rantai kekerasan di masa depan.
Kunjungan ini menjadi penegasan bahwa penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat agar kampus benar-benar menjadi ruang aman bagi semua.