Bansos Prakerja 2026 Cair Rp700 Ribu, Ini 7 Golongan yang Dipastikan Tidak Lolos

Bansos Prakerja 2026 Cair Rp700 Ribu, Ini 7 Golongan yang Dipastikan Tidak Lolos

Photo Ilustrasi

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Program Kartu Prakerja kembali dilanjutkan pemerintah pada 2026 sebagai upaya meningkatkan kompetensi kerja masyarakat sekaligus membantu pemulihan ekonomi. Peserta yang lolos seleksi dan menyelesaikan pelatihan berkesempatan memperoleh insentif hingga Rp700 ribu yang dicairkan melalui dompet digital atau rekening terverifikasi.

Insentif tersebut diberikan setelah peserta mengikuti pelatihan, mengisi ulasan, dan menyelesaikan survei evaluasi yang menjadi bagian dari ketentuan program. Dana bantuan biasanya disalurkan lewat layanan pembayaran digital seperti Dana, OVO, GoPay, maupun LinkAja.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua warga dapat menerima manfaat Program Kartu Prakerja. Terdapat sejumlah kelompok yang dinilai tidak memenuhi kriteria karena telah memiliki penghasilan tetap atau fasilitas negara.

Kebijakan ini dilakukan agar bantuan lebih tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan peningkatan keterampilan kerja maupun dukungan ekonomi.

Berikut tujuh golongan yang tidak diperbolehkan menerima insentif Program Kartu Prakerja 2026:

1. Pejabat Negara
Presiden, wakil presiden, menteri, wakil menteri, hingga pejabat tinggi negara lainnya tidak termasuk penerima manfaat Program Kartu Prakerja. Mereka dianggap telah memperoleh gaji dan fasilitas yang memadai dari negara.

2. Kepala Desa dan Perangkat Desa
Aparat pemerintahan desa juga masuk kategori yang dilarang menerima insentif. Pemerintah menilai kepala desa maupun perangkat desa telah memperoleh penghasilan tetap dan tunjangan operasional.

3. Ketua dan Anggota DPRD
Anggota legislatif daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tidak masuk prioritas penerima bantuan karena memiliki pendapatan tetap dari jabatan yang diemban.

4. Pimpinan BUMN dan BUMD
Direksi maupun pejabat penting di perusahaan milik negara dan daerah dinilai memiliki fasilitas serta kompensasi yang cukup sehingga tidak termasuk sasaran program bantuan.

5. Prajurit TNI
Anggota Tentara Nasional Indonesia tidak diperbolehkan menerima manfaat Kartu Prakerja karena telah memperoleh gaji serta tunjangan dari negara.

6. Anggota Polri
Kepolisian Republik Indonesia juga masuk daftar penerima yang dikecualikan. Pemerintah memprioritaskan bantuan bagi masyarakat umum yang membutuhkan dukungan peningkatan kompetensi kerja.

7. Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak berhak menerima insentif Program Kartu Prakerja karena telah memiliki penghasilan dan jaminan kerja tetap.

Pencairan insentif dilakukan secara bertahap setelah peserta dinyatakan lolos seleksi, membeli pelatihan pertama, menyelesaikan kelas, serta mengisi survei evaluasi. Peserta juga wajib menghubungkan rekening atau akun e-wallet yang telah terverifikasi.

Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengikuti pendaftaran Program Kartu Prakerja melalui situs resmi dengan membuat akun, mengisi data diri, mengikuti tes kemampuan dasar, lalu memilih gelombang yang sedang dibuka.

Setelah lolos seleksi, peserta diwajibkan menonton video orientasi, membeli pelatihan pertama, menyelesaikan kelas hingga tuntas, memberikan penilaian, dan mengisi survei agar insentif dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *