Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah mendengarkan penjelasan pemerintah terkait Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta rencana program dan anggaran Kemenkeu tahun 2027.
“Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2027 sebesar Rp49,80 triliun,” ujar Misbakhun.Dikutip dari Beritasatu
Ia menjelaskan, pagu tersebut dialokasikan ke dalam lima program utama Kemenkeu, mulai dari kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, hingga dukungan manajemen yang menjadi porsi terbesar anggaran.
Dalam kesepakatan itu, Komisi XI dan Kemenkeu juga menyepakati arah kebijakan strategis untuk memperkuat pelaksanaan program pada 2027. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan kebijakan perpajakan dan strategi ekstensifikasi serta intensifikasi pajak.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) diminta meningkatkan kualitas belanja negara dengan memperkuat proses penyusunan anggaran kementerian dan lembaga agar lebih tepat sasaran.
Komisi XI DPR juga menekankan pentingnya indikator kinerja yang terukur dalam pelaksanaan anggaran Kemenkeu, sehingga setiap program dapat dievaluasi secara efektif dan transparan.
Dengan persetujuan ini, pembahasan RAPBN 2027 Kemenkeu akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme anggaran negara.